Gubernur Kalteng H . Sugianto Sabran (Foto Diskominfosantik Kalteng)
Palangka Raya -Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran akhirnya memutuskan melanjutkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk 14 hari kedepan di Kota Palangka Raya.
Baca juga: Positif Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 3 Palangka Raya Lanjut Sampai 14 Maret 2022
Penegasan ini dikatakan Gubernur usai mengikuti Rakor dengan Forkopimda di Polda Kalteng, Kamis (29/07/2021).
“ Kami mengambil langkah-langkah melanjutkan PPKM ke 14 hari kedepan”, ucapnya
Untuk diketahui, sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berlaku 21 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang dan akan diperpanjang untuk 14 hari kedepan dengan PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini kata dia diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini juga diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada diurutan ke-11”, imbuhnya, dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng, Kamis (29/7/2021).
Rakor dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
Sebagai informasi, kasus konfirmasi covid-19 di Kalteng sampai dengan hari Rabu, 28 Juli 2021 sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus Provinsi.
Kasus aktif covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28%. Kasus aktif di Kota Palangka Raya sebanyak 1.465 kasus. Kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan keempat tetapi berdasarkan jumlah maka kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan nomor satu.
Sementara itu, Angka kesembuhan mencapai angka 28.889 kasus atau 86,64%. Kesembuhan di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus (menyumbang 26% pada tingkat Provinsi). Kesembuhan Kota Palangka Raya berada pada urutan kesebelas (Cukup Rendah), meskipun dari segi jumlah merupakan yang tertinggi.
Untuk kasus kematian mencapai angka 1.027 kasus atau 3,08%. Kematian di Kota Palangka Raya sebanyak 339 kasus. Berdasarkan prosentase, berada pada urutan ketiga, tetapi dari berdasarkan jumlah merupakan yang tertinggi. Jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya, pada bulan Juli 2021 mencapai 2.138 kasus (menyumbang 27,88%) terhadap jumlah kasus bulanan Provinsi.(Redaksi)