Positif Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 3 Palangka Raya Lanjut Sampai 14 Maret 2022

Ilustrasi PPKM (net)

Pemerintah Kota Palangka Raya telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Maret 2022 mendatang. Hal ini dikarenakan kasus aktif Covid-19 masih tinggi.

Baca juga: PPKM Level 3 Kota Palangka Raya Diperpanjang 14 Hari

“Masih sama saja, tidak ada perubahan kebijakan. Surat Edaran Walikota tentang PPKM Level 3 yang terbit pertengahan Februari kemarin, masih akan berlaku hingga dua pekan ke depan. Memang kasus aktif kita saat ini masih meningkat signifikan, jadi PPKM kita belum bisa turun level,” kata  Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani,  melansir laman resmi Pemko Palangka Raya (5/3/2022).

Dengan adanya perpanjangan PPKM level 3 kata dia, ada sejumlah pembatasan yang tetap diberlakukan seperti Jam operasional masih dibatasi hingga maksimal pukul 24.00 WIB dan seluruh pelaku usaha serta pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani saat melakukan patroli (foto: mmc Palangkaraya) 

Selain itu, pelaku usaha wajib menerapkan prokes ketat dengan hanya mengizinkan keterisian tempat hingga maksimal 50 persen.

“Jika ada klaster sebaran di tempat usaha, maka Tim Satgas bisa mempertimbangkan dan memberikan rekomendasi penutupan sementara,” tutup Emi.

Dari data Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng yang dirilis Sabtu (5/3/2022) pukul 16.00 WIB, jumlah konfirmasi positif di Palangka Raya sebanyak 86 orang atau tertinggi di Kalteng. Kemudian disusul Kabupaten Gunung Mas (33 orang) dan Kabupaten Kapuas (29 orang).(OR2)