Diduga Curi 31 Tandan Sawit, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Kebun PT MAP

Ilustrasi

Kontenkalteng.com, Sampit – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kembali terjadi. Seorang pria berinisial SM (47) berhasil diamankan aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan membawa puluhan tandan sawit dari area kebun perusahaan.

Baca juga: Petani Sawit Siap-Siap Gigit Jari, Harga TBS Diperkirakan Akan Anjlok

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di perusahaan perkebunan di  Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula saat tim patroli melakukan pemantauan di sekitar areal perkebunan.

“Pada saat patroli, saksi melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun ,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Mengetahui aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Dari tiga orang yang diduga terlibat, satu orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di Blok A25 beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 31 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 500 kilogram. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.784.225. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c, serta/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lain yang kabur dari lokasi kejadian.

Penulis : Surya

Edotor   : Surya