Kepergok Muat 60 Janjang, Polsek Cempaga Hulu Ringkus Pencuri Sawit di PT WNL 

Polsek Cempaga Hulu melakukan olah tkp pencurian sawit di PT WNL. (Foto: Ist)

Kontenkalteng.com, Sampit – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, meringkus seorang pria berinisial SU (33) yang diduga mencuri buah sawit milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).

Baca juga: Kisah Buruh Panen di PT. Sinar Mas Group, Bercita-cita Punya Kebun Sawit Sendiri

Ia tertangkap saat tengah memuat puluhan janjang sawit di areal Divisi IV Pelantaran Blok B11 PAGE, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu.

”Kejadiannya ini pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek pada hari Sabtu, kemarin,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Minggu (3/5/2026).

Ia memaparkan, kasus ini terungkap saat anggota security Estate PAGE melakukan patroli di blok yang dikenal rawan pencurian.

Petugas menemukan bekas panen liar dan potongan pelepah sawit berserakan, lalu menyisir area tersebut hingga mendapati dua orang sedang memuat buah sawit.

”Security segera menghubungi Danru, kemudian pihaknya mengumpulkan personel security non-shift BKO untuk melakukan penyergapan. Setibanya di lokasi, petugas berjalan kaki sambil mengintai dan melihat satu orang sedang memuat buah sawit ke dalam angkong. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dodos (dengan tangkai kayu), satu buah angkong, dan 60 janjang buah kelapa sawit.

Seluruh barang bukti bersama SU kemudian dibawa ke Kantor Wilayah 3 Metro Pundu untuk diproses lebih lanjut.

Kerugian materiil perusahaan akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan sekitar Rp2.983.197. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pelaku SU dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

”Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk mencegah tindak pencurian di area perkebunan dan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Edy Wiyoko.

Penulis: Deviana 

Editor  : Gunawan