Setengah Kilogram Sabu Milik Jaringan 3 Kabupaten Kalteng Dimusnahkan

Ilustrasi Sabu (Web)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng memsunahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ½ kg (559,1 gram), Senin (12/12/2022) di Polda Kalteng.

Baca juga: Setengah Kilogram Sabu Hasil Tangkapan 6 Kabupaten Dimusnahkan, Terbanyak dari Kotim

Sabu tersebut merupakan sitaan dari jaringan 3 kabupaten di Kalteng yaitu Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat melakukan press release menjelaskan, 12 kasus tersebut dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat, yang menetapkan bahwa sebagian barang bukti disita.

“Sebagian dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagian lagi untuk dimusnahkan," katanya, Senin (12/12/2022)

Dijelaskannya, dari 12 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar dengan jaringan terputus.

Untuk  Palangka Raya pihaknya berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus dengan enam pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 201,92 gram.

Kemudian di Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak lima kasus dengan tujuh pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 149,65 gram, Kabupaten Katingan, sebanyak dua kasus dengan tiga pelaku dan barang bukti shabu sebanyak 81,03 gram.

Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 147,71 gram dan di Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 18,79 gram.

"Berdasarkan hasil tersebut, selama 2022 berhasil mengamankan sebanyak 33 kilogram sabu. Hal tersebut meningkat sebanyak 100 persen dari 2021, yakni sebanyak 16 kilogram sabu," pungkasnya.(Tata - OR1)