Pemkot Palangka Raya Tunda Pemberlakuan Pembatasan Penjualan BBM di SPBU

Pengumuman Pembatalan Surat Edaran (foto: dpkukmp_kotapalangkaraya)

Palangka Raya, Kontenkalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPKUKMP) mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan penjualan BBM subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU wilayah Kota Palangka Raya belum dapat diberlakukan.

Baca juga: Catat! Beli BBM di SPBU Palangka Raya Maksimal Rp 200 Ribu

Dalam pengumuman resmi itu disebutkan, penundaan pemberlakuan kebijakan dilakukan setelah adanya hasil evaluasi kebijakan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini di lapangan.

“Belum dapat diberlakukan untuk seluruh SPBU di wilayah Kota Palangka Raya,” demikian isi pengumuman yang disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Meski kebijakan pembatasan belum diterapkan, DPKUKMP bersama pihak terkait memastikan tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh SPBU Kota Palangka Raya.

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi dan memastikan ketersediaan bahan bakar minyak bagi masyarakat tetap aman dan terkendali.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga penggunaan BBM secara bijak demi menjaga ketersediaan pasokan di daerah.

“Bersama Kita Jaga Ketersediaan BBM,” tulis ajakan dalam pengumuman resmi tersebut. 

Penulis : Surya 

Editor   :  Surya