Didatangi Polisi di Sebabi, Perempuan Diduga Pengedar Sabu Buang Dompet ke Jendela

Perempuan terduga pengedar sabu yang diamankan polisi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim. (Foto:ist)

Sampit , Kontenkalteng.com – Upaya seorang perempuan berinisial PA (31) menghilangkan jejak berakhir sia-sia. Saat petugas Polsek Telawang mendatangi rumahnya di Desa Sebabi, ia sempat membuang dompet dari jendela. 

Baca juga: Keburu Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Kabupaten Kapuas

Namun, dompet itu justru menjadi kunci yang mengungkap dugaan praktik peredaran sabu yang melibatkan dirinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian menemukan PA di dalam rumahnya di Jalan Desa Sebabi RT 05 RW 00.

Saat hendak diamankan, gerak-gerik PA mencurigakan. Ia terlihat melempar sebuah dompet ke luar jendela rumahnya. Petugas yang sudah siaga langsung bertindak.

”Petugas langsung menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terlapor dan mengamankan dompet terduga,” ujar Edy.

Kecurigaan itu terbukti. Dari dalam dompet tersebut, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,41 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.100.000. Proses penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dalam pemeriksaan awal, PA yang merupakan seorang ibu rumah tangga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang bersama barang bukti ke kantor Polsek Telawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Terduga saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Edy.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Redaksi)