Polisi Amankan 11 Paket Diduga Sabu dari 2 Pria di Palangka Raya.

Ilustrasi (pixabay)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, meringkus dua orang pria yang diduga kuat terkait dalam tindak pidana pengedaran narkotika di wilayahnya.

Baca juga: Hendak Edarkan 13 Paket Sabu M Ditangkap Polisi

Mereka adalah JT (54) dan RB (37) yang ditangkap di kawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Hari Kamis (13/1/2022) pukul 06.00 WIB.

2 pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap polisi I9(foto: humas Polresta palangka Raya) 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat(14/1/2022) melansir keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya.

“Saat kedua tersangka tersebut diringkus, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,4 Gram dan benda pendukung lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba kepada media.

Barang bukti (foto: Humas Polresta Palangka Raya)

 Saat ini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut telah diamankan petugas di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

 “Kami akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan tergolong banyak sehingga berpotensi merupakan sindikat pengedar narkotika antar daerah,” tegas Kompol Asep.

 Kedua pelaku itu pun terancam dikenakan  Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (DN Trisila)