ilustrasi (unsplash)
Pria berinisial M (47) akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reserta Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dia ditangkap polisi dua hari lalu (Senin, 11/7/2022) karena diduga mengedarkan 13 paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Palangkaraya Digagalkan Polisi
Kapolresta melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan terkait keberhasilan yang dilakukan oleh kesatuannya tersebut, ketika ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (12/7/2022) pagi.
“M beserta dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada kawasan Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Sebanyak 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar pun diamankan petugas dari tersangka M ketika dilakukan penangkapan tersebut, dengan berat kotor kurang lebih 4,29 (empat koma dua sembilan) Gram.
“Selain 13 paket tersebut, beberapa barang bukti pendukung lainnya pun juga kami amankan yakni seunit timbangan digital, sepack plistik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, seunit HP dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,00,” terang Kompol Asep.
Tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.
dok. Humas Polresta Palangka Raya
Apabila terbukti bersalah, tersangka M terancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ujarnya.(OR2)