Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Palangkaraya Digagalkan Polisi

Puluhan paket sabu seberat 1 kg yang siap edar

Polisi berhasil menangkap DP (30) yang diduga kurir narkotika jenis sabu. Dari tangannya disita 40 paket sabu siap edar seberat 1 Kg.

Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Narkoba Berupa 2 kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi

Pria ini ditangkap di sebuah penginapan, di Jalan Temanggung Kanyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari warga setempat.

“Warga menyebutkan jika pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu. Oleh sebab itu, kami segera melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut,” katanya, Senin (14/11/2022).

Selain disita 40 paket sabu, dari tangan pria tamatan SMA itu polisi juga berhasil menyita  satu Unit timbangan digital, satu buah kotak kardus kecil.

Kemudian  buah plastik bungkus teh china, satu buah toples plastik bening, satu pack plastik klip dan satu unit Handphone warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di kantor guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut lainnya,” bebernya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Sur- OR2)