774 Gram Sabu dan 3.241 Obat Daftar G Jaringan Kalsel-Kalbar di Musnahkan

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo (Baju putih), pada saat menunjukkan barang bukti sabu.(Dok Humas Polda Kalteng)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng melakukan pemusnahan sebanyak 774,23 Gram Sabu dan 3.241 Obat Daftar G yang berasal dari aringan Kalsel-Kalbar untuk kemudian diedarkan ke kalteng.

Baca juga: Polisi Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu Dan Tangkap 11 Tersangka

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 21 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 orang pelaku.

"Dari para pelaku,diamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 774,23 gram narkotika jenis sabu dan 3.241 butir obat daftar G," katanya, pada saat melakukan press release, di Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).

Modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni dengan sistem putus atau kerap disebut lempar.

Contohnya, narkotika yang dikirim oleh seorang kurir dari luar Kalteng kemudian di taruh atau diletakkan di suatu tempat. Setelah itu oleh pengedar, narkotika tersebut diambil dan diedarkan kembali dengan sistem yang sama,terangnya.

Dari 21 kasus yang berhasil diungkap itu kata dia, narkotika masuk melalui jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Kota Banjarmasin.(Sur- OR1)


"Kemudian narkotika tersebut diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Kalteng dengan bentuk paket-paket kecil," pungkasnya.