1.518 Alat Peraga Kampanye di Kalteng Langgar Aturan, Kotim Tertinggi

Ilustrasi (unsplash)

kontenkalteng.com,Palangka Raya - Di wilayah Kalimantan Tengah ini tercatat selama 33 hari masa kampanye sedikitnya ada 1.518 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam tahapan pemilu. Dari jumlah itu Kabupaten Kotawaringin Timur paling banyak melakukan pelanggaran yang jumlahnya mencapai 530 APK

Baca juga: Bawaslu Palangka Raya Copot Baliho dan Spanduk Caleg Salahi Aturan

Penindakan terhadap APK itu dilakukan kleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah yang dilakukan mulai 28 November 2023-31 Desember 2023 lalu. Masa akhir kampanye sendiri akan selesai pada 10 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengatakan, temuan APK yang melakukan pelanggaran aturan paling banyak, ialah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, katanya.


“Adapun pelanggaran yang terjadi mulai dari yang tertinggi, yakni Kotawaringin Timur sebanyak 530 APK atau 34,91 persen, Kota Palangkaraya sebanyak 181 APK atau 11,92 persen, Kapuas sebanyak 148 APK atau 9,75 persen,”paparnya

Kemudian Kotawaringin Barat sebanyak 134 APK atau 8,83 persen, Lamandau sebanyak 111 APK atau 7,31 persen, Barito Utara sebanyak 107 APK atau 7,05 persen, Murung Raya sebanyak 91 APK atau 5,99 persen.

Di kabupaten Pulang Pisau sebanyak 59 APK atau 3,89 persen, Barito Timur sebanyak 55 APK atau 3,62 persen, Barito Selatan sebanyak 29 APK atau 1,91 persen, Katingan sebanyak 27 APK atau 1,78 persen.

Selanjutnya tiga terendah adalah, Seruyan sebanyak 16 APK atau 1,05 persen, Gunung Mas sebanyak 15 APK atau 0,99 persen dan Sukamara sebanyak 15 APK atau 0,99 persen.

Disebutkannya, bahwa mayoritas pelanggaran alat peraga ini, yaitu seperti memasang pada luar zona pemasangan APK atau pada tempat yang dilarang.

“Adapun tempat yang dilarang seperi tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, instnasi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, tempat pribadi, dan swasta yang tidak berizin,” tutupnya. (RJG-OR1)