Sejumlah petugas gabungan nampak menunrunkan baliho calon legislatif di Jalan Letjen S. Parman Palangka Raya, Selasa (14/11/2023)
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Bawaslu Kota Palangka Raya, Kalteng menertibkan atau mencopot sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta pemilu, baik itu DPD, DPR RI , DPRD Provinsi maupun Kota, yang menyalahi aturan di tiga kecamatan di Kota Cantik.
Baca juga: Jumlah Baliho Caleg yang Ditertibkan Bawaslu Palangka Raya Capai 198 Lembar
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, usai melakukan penertiban, Selasa (14/11) menegaskan, penertiban ini guna menindaklanjuti Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kota Palangka Raya, yakni di Kecamatan Pahandut, Jekan Raya dan Sebangau dengan menggandeng Satpol-PP Kota Palangka Raya, TNI, Polri serta stakeholder terkait,”paparnya.
Penertiban APS dilakukan menjelang pelaksaan masa kampanye yang dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang. Untuk itu, APS yang memiliki unsur kampanye atau ajakan bagi masyarakat untuk memilih caleg-caleg tersebut, harus ditertibkan, ujarnya.
"Bedakan APS dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Saat ini masih belum waktunya untuk berkampanye," tegasnya.
Dirinya mencontohkan, APS yang ditertibkan hari ini, yakni baliho atau spanduk yang memuat gambar paku pada nomor urut, yang dianggap hal tersebut merupakan upaya suatu ajakan.
"Baliho dan spanduk yang kami tertibkan ini akan dibawa ke Bawaslu dan kami akan menghubungi caleg yang bersangkutan terkait penertiban ini," pungkasnya. (RJG-OR1)