Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Palangka Raya, diminta agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya secara penuh pada Ramadhan 1444 Hijriah.
"Saya tidak ingin melihat ada perusahaan yang membayarkan THR nya setengah tunai setengah bingkisan hal itu sangat tidak benar sekali, karena hak karyawan akan THR seharusnya penuh" ucap Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Rabu, (12/4/2023).
Pasalnya, THR merupakan hak dari karyawan, maka dari itu harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan tersebut dapat diberikan sanksi.
Legislator yang membidangi keuangan dan pemerintah ini, menyampaikan, kepada para perusahaan yang berinvestasi di Kota Palangka Raya, agar dapat benar-benar memperhatikan hak-hak karyawannya.
Bahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, THR minimal di bayarkan H-7 sebelum lebaran, agar karyawan yang ingin mudik ataupun ingin merayakan hari raya, dapat mulai melakukan persiapan - persiapan.
"Jangan lalai ya untuk pembayaran THR ini, dan pemberian THR nya harus dalam bentuk uang ya, karena kalo diberikan dalam bentuk parsel melanggar Permenaker nomor 6 tahun 2016," tandasnya.(RJG/OR2)
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan