Perusahaan Harus Penuhi Hak Normatif dan Kesejahteraan Buruh

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkalis Ridha.

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkalis Ridha mengatakan, jika memenuhi hak normatif dan kesejahteraan buruh wajib dilakukan bagi para perusahaan yang beroperasi di Kota Cantik.

“Kami berharap, bagi perusahaan di Kota Palangka Raya pada khususnya, yang belum memberikan hak-hak normatif dan kesejahteraan para buruh atau karyawannya agar bisa dipenuhi,” katanya, Selasa, (2/5/2023).

Sebab, dengan terpenuhinya hak-hak yang menyangkut kesejahteraan para buruh atau karyawan, maka akan berpengaruh terhadap efektivitas semangat kerja para buruh atau karyawan itu sendiri.

Jika para buruh telah mendapatkan haknya dan kesejahteraannya terjamin, maka para buruh atau pekerja akan memberikan loyalitas kerja yang tinggi sehingga akan mendorong perkembangan perusahaan ke arah yang lebih baik.

“Bagi perusahaan yang berinvestasi di Kota Palangka Raya, apabila sudah memenuhi hak-hak kesejahteraan buruh atau karyawannya, maka secara tidak langsung perusahaan itu sudah melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Selebihnya lanjut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, seluruh perusahaan dapat benar-benar memperhatikan para buruhnya sehingga kedepan tidak ada kasus antara perusahaan dan pekerja.

"Kalau semua saling bersinergi kan tentunya akan berjalan dengan baik. Perusahaan memberikan hak pekerjanya, kemudian pekerjaannya tentu akan memberikan loyalitas kerjanya," tandasnya.(RJG/OR2)
Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar THR, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan