Kontenkalteng.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mensosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya sejumlah ketetapan terkait pajak dan retribusi daerah mengalami perubahan.
Baca juga: Sahli Ekbang Buka FGD Optimalisasi PAD Sektor Retribusi Daerah di Kalteng
"Sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari ketetapan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah menjadi peraturan daerah dan berlaku sejak 2 Januari 2024 sebagai turunan amanah dari Undang-undang 1 Tahun 2022 yang mana sebelumnya undang-undang 28 tahun 2009 yang sudah dicabut," kata Kepala Bappeda Kotim Ramdhansyah, Rabu 24 Juli 2024.Dijelaskan lantaran ada perubahan tersebut pemerintah daerah wajib menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. Oleh sebab itu Perda tersebut disosialisasikan karena ada beberapa perubahan peraturan terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
" Sebelum kita menyusun Perda ini juga dilaksanakan konsultasi publik sebelum penetapan. Sehingga hari ini kita mensosialisasikan yang sudah kita konsultasikan dan sudah dibahas dengan DPRD dan sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah," terangnya.
Dijelaskan, pada perda pajak dan retribusi saat ini ada beberapa potensi yang hilang akibat dari implikasi dari Undang-undang 1 Tahun 2022 diantaranya adalah pungutan retribusi daerah yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.
"Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 %, " jelasnya.
Diungkapkan untuk pajak daerah khususnya klub sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahu 2022 tarif pajak maksimal 70% dan minimal 40%. Pemkab Kotim menetaokan di angka minimal yaitu 40 %. Meski sebelumnya ada sejumlah pengusaha yang keberatan terkait kebijakan tersebut namun ini telah menjadi peraturan dan harus terapkan.
" Nah itu pun kemarin masih ada kawan-kawan yang keberatan tapi ini adalah amanah undang-undang, kami sampaikan rendahnya 40℅ paling tingginya 70% nah ini tetap kita laksanakan. Alhamdulillah teman-teman pengusaha mengetahui tentang penetapan tarif sebesar 40% itu," ungkapnya.
Ditambahkan, kaitan dengan turunannya juga Perbup tentang Pajak Daerah sudah diselesaikan. Ada 16 Perbup turunan dari berbagai sektor pajak. Demikian juga retribusi daerah yang ada di OPD pemungut ini dalam proses peraturan kepala daerah.
Lanjutnya, khusus di pajak daerah yang mengalami perubahan adalah kalau dulu ada 11 sektor pajak yang termasuk sekarang PBGT (pajak barang jasa tertentu) yaitu pajak hotel, pajak restoran. Kalau dulu ada pajak penerangan jalan di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 ini berubah namanya menjadi pajak ketenaga listrik. Jadi pajak ketenagalistrikannya ada dua yang pertama pajak ketenaga kelistrikan dihasilkan sumber lain yaitu adalah sumber lain dari PLN, jadi ada teks 10%. Kedua adalah pajak ketenagalistrikan yang dihasilkan sendiri contoh perusahaan perkebunan yang memiliki genset atau pembangkit listrik di atas 200 kVA Nah itu dikenakan pajak.
"Demikian juga turbin penghasil listriknya, Alhamdulillah teman-teman dari pengusaha yang memiliki pembangkit aktif melakukan pembayaran karena di Perbup kita khusus tenaga listriknya sendiri dia tidak menggunakan meter tapi menggunakan jam nyala, minimal 1 bulan itu 250 jam nyala dan itu pengalinya tentang perhitungan. Demikian juga dengan pajak air tanah (PAT) ini juga penggunanya jbanyak teman-teman di kebun dan alhamdulillah mereka juga aktif dalam melakukan pembayaran karena perhitungan jelas di Perbup kita, " tutupnya. (DI/OR2)