Penggunaan DBH DR Tahun 2022 Perlu Dioptimalkan

Pj. Sekda H. Nuryakin saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan FGD Rencana Optimalisasi Penggunaan DBH DR Prov. Kalteng (dok. Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi  Kalteng H. Nuryakin membuka secara resmi  Focus Group Discussion (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah Rencana Optimalisasi Penggunaan DBH DR Provinsi  Kalteng. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (14/2/2022). FGD berlangsung secara hybrid.

Baca juga: Sekda : Penggunaan Dana DBH DR Kalteng Sudah Ada Perluasan

“Patut diingat bahwa Kalteng adalah Provinsi rawan Karhutla, untuk itu tetap waspadai bahaya Karhutla di Tahun 2022 pasca La Nina yang diprediksi berakhir pada bulan Februari 2022”, tegas Nuryakin.

Nuryakin mengingkatkan agar penggunaan DBH DR Tahun 2022 perlu dioptimalkan, demikian pula untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan melalui pengembangan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, hutan kota, rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH dan program strategis lainnya diluar kehutanan perlu terus dioptimalkan.

“Upaya pelestarian lingkungan tentu juga dapat berpotensi dikembangkan dalam sektor ekonomi dan pariwisata.”jelasnya.

Nuryakin dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR di Tahun 2021 yaitu sebesar 1,16 Triliun Rupiah. Sebagaimana diketahui, saat ini sudah terbit PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang nantinya diikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait mapping urusan dan penyesuaian nomenklatur pada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Tahun 2022 adalah Tahun pertama periode RPJMD Provinsi Kalteng 2021-2026 dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dengan Visi Kalteng Makin Berkah.”harapnya .

Diharapkan melalui forum ini dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR sehingga para peserta dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaanya melalui tugas pembantuan maupun skema insentif dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota.(OR1)