Banyak Tak Hadir, Pembahasan Tatib DPRD Kota Palangka Raya Ditunda

Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, saat memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tentang tata tertib, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (26/8/2024).

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tentang tata tertib, secara resmi ditunda dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 September 2024 mendatang.

"Penundaan pembahasan tata tertib ini ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum mencerminkan jumlah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Palangka Raya, kata Ketua sementara DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, usai memimpin rapat, Senin, 26 Agustus 2024.

Dijelaskannya, bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota dewan ini bukan dikarenakan faktor sengaja, tetapi karena padatnya kegiatan partai politik di tingkat nasional, seperti rapat kerja, kongres hingga musyawarah nasional.

Selain itu, menjelang pendaftaran wali kota dan wakil wali Kota Palangka Raya juga menjadi kendala ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat pembahasan tata tertib.

"Karena memang rata-rata anggota dewan yang terpilih ini merupakan pengurus partai sehingga harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah," ucapnya.

Khemal melanjutkan, bahwa kehadiran jajaran anggota dewan sangat penting karena harus menyerap aspirasi untuk kepentingan internal DPRD.

Hal ini dilakukan agar kedepan pada saat melaksanakan tugas, pokok dan fungsi, jajaran anggota dewan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan bersama.

"Jadi di sini kebersamaan dan keterwakilan teman-teman anggota dewan dari masing-masing partai sangat diharapkan agar tata tertib yang disusun bisa mengakomodasi seluruh aspirasi anggota dewan terpilih," ujarnya.

Politisi partai golkar ini mengatakan, bahwa rapat pembahasan tata tertib ini juga dilakukan guna mengisi waktu luang jajaran anggota dewan dilakukan bimbingan teknis oleh BKPSDM Kalimantan Tengah.

Untuk itu dirinya berharap pada 2 September 2024 mendatang jajaran anggota dewan dari seluruh partai dapat hadir untuk bersama-sama membahas tata tertib.

"Intinya kan pembahasan tata tertib ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Jadi kita tinggal menyesuaikan saja dengan kondisi di daerah," pungkasnya. (Sur/OR1) 
Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD Palangka Raya Bahas RAPBD 2024