Satlantas Polres Seruyan Tindak Kendaraan ODOL

(dok. Humas Polres Seruyan)

SERUYAN - Satlantas Polres Seruyan melaksanakan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

Baca juga: Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Ditlantas Polda Kalteng dan Polres Tindak 1.839 Pelanggar

Kegiatan ini sasaran terhadap Para Sopir Truk Tangki CPO, Truk Dump dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot istanto,S.I.K. melalui Kasat Lantas IPTU Moch. Romadhon mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta Bahaya akan kecelakaan lalu lintas, jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Satlantas menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL dan Para Sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan overload agar tetap diperhatikan karena kecelakaan berawal dari pada pelanggaran.

Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension overloading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan diantaranya tabrak beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit, ujarnya. (OR1)