Pria Penikam Rekan Sendiri di Wisma Palangkaraya Terancam 2 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pexels)

PALANGKARAYA - BH (27) akhirnya harus mendekam di sel tahanan polisi usai nekat menikam S (22) rekannya sendiri sesama penambang emas saat mereka menginap di di Wisma Kemala Bhayangkari dikomplek Polda Kalteng, Palangkaraya, Kalteng, Kamis (17/11/2022) .

Baca juga: 11 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Jalan Seth Adji Palangka Raya

"Jadi pelaku ini sebelumnya mendapatkan pesan WhatsApp dari korban, terkait ancaman kepada pelaku," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Jum'at (18/11/2022) sore.

Akibat terancam, pelaku kemudian  mengambil sebilah gunting yang dibawanya di dalam tas dan mendatangi korban yang tengah berbaring di kasur.

Kemudian, pelaku nekat menikam korban di bagian dada dan dilanjutkan di bagian lengan dalam serta punggung.

"Pada saat terjadi penikaman, korban berhasil kabur dan mencari pertolongan," ucapnya.

Saat di wisma tersebut kata Budi, pelaku bersama lima orang rekannya yang baru saja datang ke Kota Palangka Raya usai bekerja menambang emas di Kabupaten Gunung Mas.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Pelaku sudah kita amankan. Sedangkan korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya," pungkasnya.(Dhan - OR1)