Ilustrasi (Ist)
Palangka Raya-Ada 11 rekontruksi diperagakan AY (36) terduga pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri berinisial M (30) yang akhirnya meninggal dunia dirumah sakit.
Baca juga: Ada 22 Adegan, Pembunuhan Aipda AW Direkontruksi
Rekontruksi ini digelar oleh jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).,
"Kita telah saksikan bersama bahwa memang murni tidak ada permasalahan yang memang direncanakan oleh tersangka, karena itu murni ada perselisihan pada saat kejadian," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata, usai menyaksikan rekonstruksi.
Pasalnya dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penikaman berkali-kali tanpa adanya rencana.
Bahkan, pelaku juga mengakui jika sebelum menikam korban M, dirinya sempat menikam korban lain berinisial MH (20) di bagian paha.
"Dari hasil penyelidikan dan rekontruksi, didapat tidak ada perencanaan, memang terjadi murni di lokasi kejadian," ucapnya.
Akibatnya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Intinya dari keterangan BAP yang kita dapatkan dari penyidik, bahwa memang itu perselisihannya terjadi setelah keduanya saling salah paham. Mungkin tersangka tidak terima, sehingga terjadi penganiayaan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial M (30) tewas usai ditikam berkali-kali oleh rekannya sendiri yang merupakan sesama pedagang berinisial AY (36), di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (12/1/2023) lalu.(RJG-OR1)