Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla

(dok. Humas Polres Seruyan )

SERUYAN - Personel Polsek Seruyan Hilir kembali melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.

Baca juga: Polsek Serhil Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidananya

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan. Minggu (30/01/2022).

“Selain melakukan sosialisasi kami juga menyebarkan nomor handphone Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,” ujarnya.

“ Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Seruyan Hilir memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” pungkasnya. (OR1)