Polisi Terpaksa Harus Damaikan 2 Mahasiswi Bertikai di Medsos, Diduga Gegara Soal Cowok

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Diduga akibat soal cowok, dua orang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, berinisial B (22) dan M (21), saling sindir di media sosial.

Baca juga: Diduga Rebutan Cowok, Mahasiswi Nekat Lakukan Perundungan, Fitnah dan Adu Domba Teman Sendiri

Beruntung, keduanya dimediasi oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin atau Cak Sam, sehingga sindiran di media sosial tak menjurus ke ujaran kebencian.

Peristiwa tersebut berawal saat B yang sudah bertunangan dengan pria berinisial K (25), harus kandas di tengah jalan sebelum melangsungkan pernikahan.

Kandasnya pertunangan ini, rupanya masih mengganjal di hati B. Pasalnya, tak berselang lama, K berpacaran dengan M yang merupakan seorang mahasiswi satu kampus dengan B, lalu memutuskan untuk menikah.

B yang diduga masih belum "move on" atau melupakan K, beberapa kali membuat status di media sosial yang diduga menyindir M dan mengarah ke ujaran kebencian.

Merasa terganggu dan tidak tenang, M yang saat ini sedang hamil lalu curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Tak lama setelah itu, B juga curhat ke Cak Sam, bahwa ia merasa masa lalu dan nama baiknya dicemarkan oleh M.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, setelah menerima curhatan dari dua mahasiswi tersebut, kemudian pihaknya melakukan mediasi.

"Kami berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan mediasi karena diduga masalah ini timbul karena ada kesalahpahaman dan saling berprasangka," katanya, Senin, 24 Juli 2023.

Setelah media berjalan cukup alot, akhirnya kedua mahasiswi satu kampus tersebut dengan disaksikan oleh K, mengakui kesalahannya dan saling meminta maaf.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara baik-baik dan jangan disampaikan ke media sosial apalagi mengandung ujaran kebencian," pungkasnya. (RKG-OR1)