Ilustrasi (pexels)
Palangka Raya- Pria berinisial EH (27) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ditiga Tempat di Palangka Raya
Dari tangannya polisi mendapati barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,36 gram
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat hendak transaksi sabu, , Jum'at (6/1/2023).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,36 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok sebanyak 5 paket sabu dan 2 paket lainnya di dalam kantong celana pelaku.
"Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone dan satu sepeda motor," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Dhan-OR1)