Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pulang Pisau Dijerat 2 Pasal

Ilustrasi orang meninggal (Ist)

Kontenkalteng.com,Palangka Raya-Teka-teki kematian tragis seorang wanita berinisial Nurmaliza (29) yang ditemukan tewas mengenaskan di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), akhirnya terkuak.

Baca juga: Pelaku Nekat Membunuh Diduga Akibat Tak Rela Istrinya Dirudapaksa

Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AJ pada sebuah kafe yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, wilayah hukum Polda D.I Yogyakarta, pada Selasa (13/5/2025)

Diketahui sebelumnya, jasad NM ditemukan pada Senin (12/5/2025) pagi dalam kondisi mengenaskan. 

Korban diduga tengah mengandung saat tewas, memicu perhatian luas dari masyarakat dan media.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. 

“Tersangka AJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan,” ungkap Erlan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Nurmaliza.

“Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam, pakaian korban, dan sepasang anting berbahan logam,” paparnya.

Diketahui, korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Korban sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga, sementara tersangka bekerja sebagai barista di salah satu kafe di Kota Palangka Raya.

Dugaan sementara, motif pembunuhan berkaitan dengan konflik dalam hubungan keduanya, terlebih korban diketahui dalam kondisi hamil saat ditemukan.

“Keduanya menjalani hubungan asmara dan korban hamil. Sejauh ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut lagi,” pungkasnya (OR1)