Petugas ketika melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas drainase, Rabu (6/5/2025).
kontenkalteng.com,Palangka Raya- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: 6 Bangunan di Bongkar Satpol PP Palangka Raya Akibat Salahi Aturan
Kali ini rombongan petugas menyasar bangunan yang berdiri di atas drainase di sepanjang Jalan Seth Adjie hingga Jalan Adonis Samad, Selasa (6/5/2025).
Meski cuaca tidak bersahabat dengan hujan deras mengguyur kawasan tersebut, petugas tetap semangat menjalankan tugas mereka di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtransmas) Ginanjar, menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran perda oleh sejumlah bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, khususnya drainase.
“Kami sudah menyampaikan imbauan serta memberikan surat pernyataan kepada masyarakat sejak lebih dari seminggu yang lalu. Namun, masih ada beberapa pihak yang tidak menaati ketentuan tersebut,” jelas Ginanjar.
Karena itu, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan yang terakhir, dan akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih tertib dan teratur.
“Kegiatan ini akan kami lanjutkan, tentu dengan berkoordinasi bersama SOPD terkait dan tetap menunggu izin dari pimpinan,” tutupnya.(OR1)