Keroyok Nelayan Gunakan Senjata Tajam Hingga Terluka, Pria ini Diciduk Polisi

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Seorang pria berinisial M (30) akhirnya harus berurusan dengan aparat berwajib. Pasalnya dia diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang nelayan berinisial AB (54) hingga mengalami luka robek dan luka ditubuhnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Kabupaten Kapuas Setelah 2 Tahun Buron

Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat terduga pelaku datang ke rumah korban di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan membawa senjata tajam (sajam).

“Pada Hari Kamis (20/7/2023) Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap pelaku yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap seorang nelayan,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum'at, 21 Juli 2023.

Terduga pelaku yang datang dengan emosi, langsung mencari korban sembari mengetok kaca jendela rumah korban menggunakan sajam hingga pecah.

Pelaku datang dengan tujuan mencari korban. Namun pada saat kejadian, korban sedang tak berada di rumah.

“Saat berada di TKP, tersangka memanggil-manggil nama korban dari luar serta memukul kaca jendela depan rumah dengan menggunakan parang hingga pecah, yang mana ketika itu hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya,” ucapnya.

Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, korban yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung pergi menuju TKP untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya.

“Setibanya di TKP, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dirinya mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang,” ujarnya. (RJG-OR1)


Saat ini, lanjut Kompol Saiful Anwar, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap motif pelaku keroyok korban.


"Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya.