Ini 3 Gugatan Adat Terhadap Konten Kreator Saif_Hola Akibat Olok-olok Gubernur Kalteng

Proses sidang adat yang berlangsung di Betang Hapakat, Selasa (22/4/2025).

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Kedamangan Kecamatan Jekan Raya menggelar sidang adat atas viralnya video memparodikan profesi wartawan saat wawancara dengan Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran.

Baca juga: Bantu Sebarkan Kebijakan, OJK Kalteng Undang Wartawan dan Influenzer

Sidang itu berlangsung di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/4/2025) pagi dengan dihadiri sejumlah pihak yang terlibat.

Sidang adat ini digelar setelah adanya laporan dari masyarakat yang kecewa atas video parodi yang telah beredar luas di jagat maya tersebut.

Mantir Pemangku Adat Jekan Raya, Dandan Ardi mengungkapkan, bahwa pada sidang hari ini difokuskan untuk mengumpulkan data dan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

“Hari ini kita klarifikasi saja. Kita mencari data dan selanjutnya data itu akan dilaporkan ke Damang Basara Hai,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa keputusan akhir akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada Jumat (25/4/2025) siang mendatang yang akan mengusung agenda dakwaan dan tuntutan.

“Adapun bentuk gugatan adat yang dilayangkan kepada Saifullah meliputi Singer Tekap Bau Mate, Singer Tandahan Randah, dan Singer Kasukup Belom Bahadat. Nantinya Damang Basara Hai yang akan menentukan hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, Andreas Junaedy, salah satu pelapor sekaligus perwakilan masyarakat Kalimantan Tengah mengungkapkan, kekecewaannya atas tindakan Saifullah.

“Ini karena suatu konten kreator bernama Saifullah yang sudah melecehkan dan mengolok-ngolok pribadi Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran,” ujarnya.

Beliau juga merupakan Ketua DAD Kalteng, sehingga kami sebagai pengurus DAD dan sejumlah ormas tentu sangat kecewa. 

Sebagai bentuk tuntutan dalam ranah adat, Andreas menyebutkan ada tiga gugatan yang diajukan sesuai dengan Pasal Hukum Adat Tumbang Anoi 1894. 

“Tiga tuntutan itu, diantaranya adalah Kasukup Belom Bahadat sebanyak 250 kati ramu, Tandahan Randah sebanyak 45 kati ramu dan Tekap Bau Mate sebanyak 45 kati ramu,” tegasnya. 

Nilai tuntutan tersebut merupakan bentuk simbolik sekaligus sanksi adat yang bertujuan memberi efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Intinya, kita ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi ‘Saifullah-Saifullah’ lainnya yang menghujat atau melecehkan Gubernur Kalteng,” tutupnya.(OR1)