107 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di  Palangka Raya

(dok. MMC Palangka Raya)

Sebanyak 107 pasangan mengikuti sidang isbat ini untuk mencatatkan pernikahannya sesuai aturan hukum islam dan hukum negara 

Baca juga: Gratis, Buruan Daftar! Pemko Palangka Raya Akan Gelar Nikah Massal

Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Senin (15/8/2022) itu dilakukan pasalnya, selama ini ratusan pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum.

Proses akad nikah dan disaksikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (foto: IST)

Camat Pahandut, Berlianto menjelaskan, sebanyak  107 pasangan sidang isbat dan ada 1 pasangan yang akad nikah. Dari 107 peserta sidang isbat diverifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Agama, kalau sah maka dokumennya bisa dicetak, tapi kalau belum memenuhi syarat maka akan dinikahkan ulang. 

Dalam pada persidangan ini Pengadilan Agama Palangka Raya menyediakan dua meja dengan masing-masing 3 majelis hakim dan satu panitera. Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disedikan pihak kecamatan.

“Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah,” ujar Berlianto.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Norhayati menjelaskan, setelah persidangan itu majalis hakim akan mengeluarkan amar putusan yang isinya bisa dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan akan dilanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).(OR1)