Seleksi Calon KI Kalteng Masuk Tahapan Psikotest dan Dinamika Kelompok

Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Tahapan seleksi calon Anggota Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2024 – 2027 saat ini memasuki Tahapan Psikotest dan Dinamika Kelompok yang berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Sekda Kalteng Buka Pusdiklat Paskibraka

Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Calon Anggota KI Prov. Kalteng mengutarakan Tahapan Psikotest dan Dinamika Kelompok merupakan salah satu tahapan sebelum tahapan selanjutnya seperti wawancara dan lain-lain.

“Ini merupakan suatu tahapan untuk mengukur kemampuan peserta yang dilihat dari sisi psikotesnya.”ujarnya.

Kemudian bagaimana mereka mampu bekerjasama dalam kelompok dan memutuskan suatu permasalahan dengan baik di dalam kelompok dan nanti juga dilihat bagaimana cara kepemimpinannya dalam diskusi kelompok serta bagaimana cara memecahkan suatu masalah sehingga menjadi suatu point dan penilaian bagi tim seleksi dalam melihat kemampuan setiap individu maupun kelompok”, lanjut Agus Siswadi.

Agus Siswadi mengungkapkan tahapan seleksi psikotest dan dinamika kelompok ini tidak bersifat menggugurkan, namun wajib menjadi pertimbangan dalam tes wawancara. Adapun yang akan dinilai dalam psikotest dan dinamika kelompok ini antara lain meliputi, aspek kepribadian, kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, kemampuan mengambil keputusan, dan kemampuan bekerjasama.

Ia berharap semua peserta yang terpilih nantinya sesuai tahapan dan merupakan orang yang berkualitas dan mampu menjalankan organisasi KI. Ia juga menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar.(Sur/OR1)