Ratusan ASN dan CPNS T. A 2024 sedang mengikuti pelepasan ASN purna tugas.
kontenkalteng.com , Sampit – Sebanyak 205 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Satu orang dari total 206 CPNS yang seharusnya menerima SK mengundurkan diri dan dikenakan sanksi.
Baca juga: Jumlah Usulan Besar, Penggunaan Anggaran Pemilu 2024 Harus Tepat Guna Efektif dan Efisien
"Hari ini ada 206 orang yang menerima SK CPNS, tapi satu mengundurkan diri sehingga yang hadir 205 orang," kata Bupati Kotim Halikinnor melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu, (30 /4/ 2025).
Sesuai dengan ketentuan, mereka yang mengundurkan diri setalah SK pengangkatan dikeluarkan akan mendapatkan sankis administrasi dan diberhentikan.
"Kita berhentikan sebagai CPNS dan yang bersangkutan dikenakan pinalti dan sanksi administrasi 2 tahun tidak dapat melamar ASN OPD di sini," tegas Makalepu.
Ia menduga CPNS yang bersangkutan bukan warga Kotim, bahkan mungkin bukan berasal dari Kalimantan Tengah. Sehingga mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Padahal SK dan NIP yang bersangkutan sudah terbit," terangnya.
Keputusan CPNS tersebut untuk mengundurkan diri di tahap akhir sangat disayangkan BKPSDM Kotim. Formasi yang telah terisi tersebut kini tidak dapat digantikan karena Nomor Induk Pegawai (NIP) telah diterbitkan.
"Kami sangat menyayangkan karena menyatakan mundur pas di akhir. Kalau mundur di saat pengusulan NIP, kita bisa batalkan kelulusannya. Ini sudah terbit NIP-nya, sudah di SK-kan sehingga tidak bisa diganti lagi posisinya, makanya kita kenakan sanksi administratif tadi," pungkas Makalepu.(Devy/OR2)