Wakil Bupati Kotim Irawati
kontenkalteng.com , SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membahas Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Raperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat Dayak.
Baca juga: DAD Kalteng Siapkan Program "Dayak Bahadat"
"Kami pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran dan masukan sehingga kami dapat memahami apa yang disampaikan oleh anggota DPRD Kotim," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 10 Juni 2024.
Perda ini berupaya untuk mengatur masyarakat hukum adat Dayak di Kotim agar mendapatkan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaannya. Tujuannya agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat Dayak bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi terbentuknya masyarakat hukum adat Dayak yang diakui legalitasnya. Ini juga sebagai perwujudan dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat yang telah ada dan hidup dari sebelum Kemerdekaan.
"Raperda tersebut juga mengatur hak-hak masyarakat hukum adat dayak, sehingga diharapkan dapat memberikan jaminan kepada mereka dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya, " harapnya.(DI/OR2)