Sejumlah orang saat berlibur ke pantai yang dikelola oleh pihak swasta.
kontenkalteng.com , Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengupayakan agar Pantai Ujung Pandaran sebagai destinasi wisata andalan milik pemerintah daerah setempat dikelola lebih baik.
Baca juga: “Hanya Pantai Ujung Pandaran ini Tempat Favorit Anak berlibur Saat Tahun Baru”
"Pantai Ujung Pandaran adalah destinasi kebanggaan masyarakat Kotim, tetapi kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Banyak infrastruktur yang telah dibangun di sana belum bisa difungsikan secara optimal," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotim, Bima Ekawardhana, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat lebih tertarik ke pantai-pantai yang dikelola pihak swasta. Itu dikarenakan pantai tersebut lebih menarik dan terawat. Sedangkan pantai yang dikelola pemerintah daerah perlahan ditinggalkan.
Pihaknya berupaya agar pantai milik pemda itu dapat dikelola dengan baik dan dapat menarik perhatian masyarakat lagi seperti sebelumnya. Namun dalam hal ini, ia mengusulkan agar pengelolaan Pantai Ujung Pandaran ditinjau ulang dan mempertimbangkan kemungkinan menyerahkannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa daerah lain.
"Saya pernah melakukan studi banding ke Kabupaten Magelang dan Wonosobo, di sana destinasi wisata dikelola langsung oleh BUMD. Hasilnya, pengelolaan menjadi lebih profesional dan mampu menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penerapan sistem serupa di Kotim masih membutuhkan waktu dan persiapan, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam tubuh BUMD. Meski begitu, ia menekankan pentingnya mulai memikirkan arah pengelolaan ke depan agar potensi wisata milik daerah tidak terbengkalai.
"Kalau memang tidak memungkinkan sekarang, setidaknya ini menjadi bahan pemikiran bersama. Jangan sampai pantai milik kita sendiri justru menjadi beban karena tak terurus," tegasnya.
Tak hanya soal pengelolaan, Bima juga usulan terkait penerapan retribusi terhadap kendaraan yang melintasi kawasan wisata Ujung Pandaran. Ia mencontohkan penerapan serupa di wilayah Jawa, seperti di Waduk Karangkates yang terletak di perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar.
"Di sana, setiap kendaraan yang melewati kawasan wisata dikenakan retribusi, meskipun mereka tidak masuk ke objek wisatanya. Ini bisa menjadi alternatif peningkatan PAD dari sektor pariwisata," ucapnya.
Ia mengusulkan retribusi sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor yang melewati jalur utama Ujung Pandaran. "Ini masih sebatas wacana, tentu nanti dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan diterapkan di Kotim atau tidak," katanya.(Devy/OR2)