Legislator Ini Nilai Perwali Pembagian Retribusi Parkir Belum Maksimal

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 188.45/474/2022 tentang perhitungan pembagian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum belum memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.

Baca juga: Tingkatkan PAD Melalui Optimalisasi Pendapatan Retribusi Parkir

"Kami selaku dewan mendukung penuh agar Perwali tersebut direvisi. Sudah saatnya pemerintah kota mendapat porsi yang lebih proporsional dari retribusi parkir,” katanya, Kamis (10/4/2025).

Dia mengungkapkan, hal yang perlu direvisi, yakni terkait komposisi pembagian retribusi parkir agar lebih berpihak kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal ini dikarenakan dalam Perwali yang saat ini masih berlaku, pembagian retribusi parkir ditetapkan sebesar 20 persen untuk pemerintah kota dan 80 persen untuk pengelola parkir.

"Komposisi ini dinilai timpang dan tidak mencerminkan kontribusi riil pemerintah dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan," ucapnya.

Syaufwan menekankan, sektor perparkiran memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola secara lebih adil dan transparan.

Oleh karena itu, revisi perwali perlu disegerakan agar Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sebagai instansi teknis dapat mengoptimalkan pengelolaan parkir di daerah ini.

“Revisi ini penting agar presentase kontribusi parkir untuk Pemerintah Kota Palangka Raya bisa ditingkatkan sehingga berdampak positif pada pendapatan daerah,” ujarnya.

Untuk itu Syaufwan berharap, proses revisi Perwali ini dapat segera dilaksanakan agar kedepan pembagian retribusi parkir dapat lebih seimbang.

Dengan demikian, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya saja, tetapi juga masyarakat luas melalui peningkatan pelayanan dan infrastruktur di daerah ini.

"Apalagi ini demi kebaikan daerah, tentu revisi ini jangan sampai berlarut-larut dan harus sesegera mungkin dilaksanakan agar pemerintah kota bisa memaksimalkan potensi pendapatan daerah," pungkasnya.(Sur/OR2