Rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotim tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Rabu (11 Juni 2025).
kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan mewajibkan seluruh sekolah untuk memasukkan kegiatan peduli lingkungan hidup ke dalam kurikulum belajar mengajar.
Baca juga: DPRD Usulkan Perda Inisiatif Tentang Pendidikan Untuk Siswa Tidak Mampu
"Pendidikan lingkungan hidup harus terus kita kembangkan sebagai upaya mengajarkan nilai-nilai kehidupan, termasuk kesadaran menjaga alam dan lingkungan sekitar," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Masri, belum lama ini.
Itu ia sampaikan saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotim tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Rabu (11 Juni 2025).
Peraturan Bupati ini, menurut Masri, akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Peraturan Bupati juga menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Makanya kita meminta masukan dari berbagai kalangan dalam pembahasan ini," ujarnya.
Rancangan peraturan ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Pendidikan lingkungan hidup, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian terhadap permasalahan lingkungan.
Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun) akan memuat potensi lingkungan hidup di sekolah dan daerah, termasuk masalah lingkungan hidup di tingkat sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan lingkungan.
Kegiatan yang akan diterapkan meliputi kebersihan, pengelolaan sampah, penanaman pohon, konservasi air dan energi, dan inovasi terkait penerapan perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) lainnya.
" Evaluasi akan dilakukan secara periodik minimal satu tahun sekali, melibatkan kepala sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, peserta didik, dan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi bagian dari Laporan Evaluasi Diri Sekolah," terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan 20 peserta dari unsur kepala sekolah, khususnya sekolah Adiwiyata Mandiri, dan jajaran Dinas Pendidikan. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga hadir sebagai narasumber.
"Pesertanya kita fokuskan ke kepala sekolah yang sudah punya pengalaman menerapkan sekolah ramah lingkungan. Di sekolah, sekarang sudah mulai dibiasakan tanpa sampah plastik, bahkan sudah disiapkan tempat sampah kecil di kelas-kelas. Ini adalah bagian dari membudayakan hidup bersih dan peduli lingkungan," terangnya.
Gerakan ini diharapkan dapat menanamkan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan sejak usia sekolah dan mewujudkan Kotim sebagai kabupaten yang mendukung PBLHS, meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya, serta membangun budaya peduli lingkungan.(Devy/OR2)