Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah
kontenkalteng.com , Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis. Pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Legislator Ini Sayangkan Guru Jadi Bandar Narkoba !
“Menurut penjelasan Dirjen PAUD Dikdasmen di acara pembukaan tempo hari, pemerintah pasti akan melaksanakan putusan MK ini. Namun, kita di daerah tetap menunggu penjelasan dan arahan resmi dari kementerian serta PCO Kepresidenan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, Rabu, (11/6/2025
Ia mengungkapkan pentingnya perencanaan matang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran orang tua.
“Kami siap menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Yang terpenting kami ingin kebijakan ini berjalan dengan lancar di daerah dan semua pihak bisa memahami aturan main yang baru," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Ia berharap putusan MK ini dapat menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan berkualitas di Kotim.
"Kami di daerah tentu akan mendukung penuh setiap kebijakan nasional yang berpihak pada anak-anak dan masa depan mereka," imbuhnya.
Diketahui, MK belum lama ini mengeluarkan putusan terkait pendidikan dasar di Indonesia. Dalam keputusannya, MK menegaskan pendidikan dasar yaitu SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di sekolah negeri maupun swasta.(Devy/OR2)