Komitmen Atasi Gizi Buruk, Dewan dan Pemerintah Sepakat Bentuk Perda Penanganan Stunting

ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat telah bersepakat untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Stunting.

Baca juga: Pemberantasan Stunting Dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kesepakatan tersebut terjadi setelah jajarn DPRD dan Pemko Palangka Raya melakukan diskusi serta rapat terpadu antar mitra kerja.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata mengatakan, jika stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang perlu dilakukan penanganan serius.

"Raperda ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya-upaya penanganan stunting di Palangka Raya," katanya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sementara itu, Plh Sekda Palangka Raya, Sahdin Hasan menambahkan raperda penanganan stunting ini diharapkan akan mengintegrasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ada.

"Ini mencakup upaya peningkatan gizi anak, pemantauan pertumbuhan anak, serta pendampingan bagi ibu hamil dan menyusui. Dengan adanya raperda ini, diharapkan akan ada upaya nyata dalam menekan angka stunting," ucapnya.

Pemerintah dan DPRD Palangka Raya percaya, jika raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam memastikan anak-anak di kota ini tumbuh sehat dan berkualitas.

"Selain itu, raperda ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi penerus dari dampak buruk stunting," pungkasnya.(RJG/OR2_