Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Achmad Rasyid

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Achmad Rasyid mengingatkan agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada tahun 2024 mendatang.

Baca juga: Bupati Kotim halikinnor Minta Warga Gunakan Hak Pilih saat Pemilu 2024

“Terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng, jangan sampai ada gejolak yang dapat membuat perpecahan. Biar bagaimanapun kita ini tetap satu dalam sebuah bangsa dan daerah, artinya ada ikatan persatuan dan kesatuan disitu,” katanya, Rabu (18/10)

Ia menjelaskan, meskipun berbeda pilihan, partai, dan lain sebagainya, namun itu hanyalah sarana dalam berdemokrasi. Dan, ia menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan itu wajar dalam negara demokrasi, akan tetapi harus tetap taat dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Dalam berdemokrasi itu harus dewasa, dan didalam pertarungan pasti ada yang kalah dan menang, jadi bagi yang menang bersuka cita tapi jangan sampai berlebihan serta yang kalah supaya dapat menerima dengan lapang dada, itulah demokrasi,” ungkapnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra DPRD Kalteng juga mengimbau kepada pihak penyelenggara pemilu supaya dapat melaksanakan pesta demokrasi di 2024 mendatang dengan sebaik mungkin, transparan, jujur, dan adil, sehingga pemilu nantinya bisa berjalan lancar dan sukses.

“Kemudian bagi ASN, maupun anggota TNI, dan anggota Polri agar tetap menjaga netralitas, serta menjaga marwah dan martabat instansi ataupun kesatuan, sebab dalam undang-undang dikatakan bahwa ASN maupun TNI/Polri dilarang berpolitik praktis,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurutnya semua pihak diharapkan akan bersatu dalam menjaga stabilitas dan kedamaian dalam pelaksanaan pemilu mendatang, memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik, dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (OR1)