Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran sampaikan sambutan
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengatakan dalam lima tahun ke depan, Pemprov Kalteng memiliki Program Prioritas Huma Betang, yang meliputi Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
Baca juga: DAD Kalteng Siapkan Program "Dayak Bahadat"
Hal ini diungkapkan Gubernur saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov Kalteng Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (10/4/2025).
Gubernur mengatakan pembangunan Kalteng tahun 2026 bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang disusun sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah Masa Jabatan 2025-2030.
“Visi kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah, yaitu Mengangkat Harkat Martabat Khususnya Masyarakat Dayak dan Umumnya Masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus), Dengan Spirit Kearifan Lokal Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
“Pembangunan Kalimantan Tengah dibagi menjadi tiga zona, dimana tiap-tiap zona tersebut diberi tema sesuai potensinya. Zona Timur adalah Hilirisasi Pangan, Lumbung Energi Baru dan Terbarukan, serta Wilayah Mitra Dari Pembangunan IKN di Kalimantan Timur; Zona Tengah adalah Pusat Perdagangan Dan Jasa, Pariwisata, Pengembangan Sentra Pertanian Terintegrasi, serta Pusat Riset dan Pendidikan; dan Zona Barat adalah Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam, Hilirisasi Industri, Kawasan Perdagangan Besar, Pariwisata, dan Konservasi Taman Nasional Berkelanjutan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kalteng itu berharap Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota, Pelaku Usaha, dan semua pemangku kepentingan memberikan dukungan agar program pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan, untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Apabila hal-hal tersebut tidak dilaksanakan, maka penyaluran Bagi Hasil Pajak Lainnya bisa ditunda,” tukasnya.(Sur/OR1)