Bupati Kotim Tunjuk Masri Sebagai Pj Sekda

Bupati Kotim Halikinnor saat melantik Masri sebagai Pj Sekda

kontenkalteng.com , Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, resmi menunjuk Masri sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim.

Baca juga: Minta 10 Penjabat Bupati dan Wali Kota Berasal dari Putra Daerah

Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Pj. Sekda sebelumnya Sanggul Lumban Gaol yang berakhir pada 1 Mei 2025 karena telah memasuki usia pensiun.

"Pelantikan ini merupakan pelantikan Pj. Sekretaris Daerah yang kedua setelah terjadi kekosongan jabatan Sekda sejak September 2024," ungkap Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, (2 / 5/ 2025).

Ia mengungkapkan pihaknya tengah proses persiapan pelaksanaan seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 bahwa apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah maka diangkat Penjabat Sekretaris Daerah.

 "Masa jabatan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim Sanggul  telah berakhir pada 01 Mei 2025 karena telah mencapai batas usia pensiun," sebutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut ia  mengusulkan kembali Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan telah disetujui berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/145/II.1/BKD tanggal 21 April 2025 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Kotim.

Masri saat ini juga masih menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Kotim

 "Saya berharap kepada Pj. Sekretaris Daerah yang baru dilantik agar dapat melanjutkan tugas-tugas yang sudah diemban oleh Pj. Sekretaris Daerah terdahulu yang sudah berjalan baik. Saya minta koordinasi antar sektor dan perangkat daerah dapat terbangun dengan baik, lakukan fungsi pelayanan yang baik pada seluruh perangkat daerah," tutupnya.(Devy/OR2)