Ilustrasi LPG 3 Kg (Foto: Pertamina)
kontenkalteng.com, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng akan menindak tegas kepada pangkalan bila tetap nekat menjual elpiji 3 kg subsisdi kepengecer.
Baca juga: Kuota Elpiji 3 Kg Diduga Jadi Penyebab Tingginya Harga di Palangka Raya
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan, bahwa sesuai aturan dari Pemerintah wadah atau tempat terakhir pendistribusian tabung Gas LPG bersubsidi ini hanya sampai pangkalan bukan ke pengecer.
Sebab sesuai aturan, tabung gas bersubsidi ini tidak boleh disalurkan ke para pengecer. Untuk itu saya menegaskan kepada pangkalan untuk tidak menyalurkannya ke para pengecer.
“Jika ini masih terjadi, maka akan ditindak tegas hingga pemutusan hubungan kerja,” kata Samsul Rizal, pekan kemarin (Jumat, 27/5/2023).
Samsul juga menekankan agar para pangkalan di Kota Palangka Raya agar menyalurkan tabung bersubsidi ini sesuai dengan data yang ada di logbook sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Namanya juga LPG bersubsidi jadi saya minta kepada pangkalan agar penerimanya benar-benar masyarakat yang kurang mampu, karena seperti yang kita ketahui Gas LPG 3kg ini dikhususkan bagi masyarakat miskin,”ujarnya.
Karena itu jangan sampai masyarakat miskin ini justru tidak mendapatkan Tabung Gas yang sudah disubsidikan Pemerintah,kata Samsul Rizal. (OR1)