Ilustrasi pungutan liar (foto: gramedia)
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Viralnya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Polsek Pahandut hingga kini masih terus bergulir.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Bromo, Palangka Raya
Perkembangan terbaru saat ini, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut berinisial R kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Polresta Palangka Raya diback up oleh Propam Polda Kalimantan Tengah.
Usai mencuatnya informasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya, personel berinisial R itu juga dinonaktifkan sebagai anggota Unit Reskrim Polsek setempat.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, bahwa personel tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang diback-up oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” jelas Erlan, Kamis (10/4/2025).
Menurut Erlan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Pihaknya akan melihat hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum,” tegasnya.(OR1)