Tempat Hiburan Malam Ditutup Sementara , Kedapatan Buka Saat Ramadan 

Ilustrasi (Pixabay/ jannonivergall)

Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Sebagai sanksi, tempat hiburan tersebut ditutup sementara.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Salat Tarawih Perdana di Istana Isen Mulang

Penindakan dilakukan saat patroli rutin petugas Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat tersebut masih melayani pengunjung.

Padahal, pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menghentikan aktivitas usaha tersebut karena dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tempat hiburan malam seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto menjelaskan, pihak pengelola diminta segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sebelum kembali membuka usaha.

“Kami meminta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Jika semua izin sudah dipenuhi dan disetujui oleh dinas terkait, tentu tidak ada masalah untuk kembali beroperasi,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan bukan kali pertama selama Ramadan tahun ini.

Menurutnya, dalam patroli sebelumnya petugas juga pernah menemukan tempat hiburan tersebut masih beroperasi meskipun telah ada larangan.

“Ini sudah kedua kalinya ditemukan masih beroperasi selama Ramadan dan di dalamnya juga terdapat minuman keras,” ungkapnya.

Berlianto menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan dan tempat makan selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Sampai seluruh perizinannya selesai. Jika nanti izin sudah lengkap dan dinas teknis menyatakan memenuhi syarat, silakan kembali beroperasi,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan selama Ramadan.

Berlianto meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan suci tersebut.

“Silakan laporkan melalui layanan call center 112 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Surya

Editor : Surya