Ilustrasi PPKM (foto: Proesesnews.com)
Polisi bersama Tim Satgas Covid-19 hentikan acara pernikahan di Jalan Rindang Benua Induk Komplek Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (29/08/2021) siang.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Saat Resepsi Pernikahan Walikota Palangka Raya
Kegiatan itu dihentikan karena tidak memiliki izin dan juga ditemukan didalam proses kegiatan pernikahan diduga tidak mentaati Prosedur Protokol kesehatan seperti makanan tidak dibungkus dalam kotakan. Selain itu juga adanya musik organ tunggal dan pembatasan orang tidak sesuai prosedur covid 19 sehingga adanya kerumunan warga.
Satgas Covid-19 hentikan acara pernikahan di Jalan Rindang Benua Induk Komplek Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (29/08/2021) siang. foto : Polresta Palangka Raya
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan, tim gabungan melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin prokes terkait kegiatan acara pernikahan bertempat di Jalan Rindang Benua induk Komplek Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Foto Humas Polresta Palangka Raya
“Kami memberikan himbauan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya serta Penegakan hukum protokol kesehatan terkait kegiatan acara pernikahan, jelasnya , Minggu (29/08/2021) .
“Tindakan yang kami lakukan bersama tim satgas adalah memberhentikan acara kegiatan pernikahan tersebut dengan dasar tidak memiliki ijin dari pihak Kecamatan Pahandut dan tidak mentaati Prosedur Protokol Kesehatan covid 19 serta kami laksanaan pendataan penanggung jawab kegiatan tersebut,”tegasnya.(Redaksi)