Saleh, Napi "High Risk" Kasus Narkoba Palangka Raya Dititipkan di Sel Isolasi Jelang Sidang

Salihin alias Saleh nampak Tertunduk lesu saat dihadirkan dalam siaran rilis, beberapa waktu lalu Selasa (10/9/2024)). Foto: Ist

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Salihin alias Saleh, terpidana kasus narkoba yang kini juga terseret perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk sementara waktu menghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

Baca juga: Usulkan 126 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Khusus Natal

Namun, pria yang dikenal sebagai bandar besar itu tidak bercampur dengan warga binaan lainnya, melainkan langsung ditempatkan di sel isolasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menegaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil karena status Saleh sebagai warga binaan kategori high risk.

Sebelum tiba di Kota Palangka Raya, Saleh ini telah berstatus sebagai narapidan yang menghuni Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.

“Selama proses persidangan di Palangka Raya, Saleh ditempatkan di sel isolasi. Setelah sidang selesai, ia wajib dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Penempatan isolasi ini, lanjutnya, bukan hanya soal status berisiko tinggi, melainkan juga langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.

Dengan rekam jejaknya sebagai bandar besar narkoba, potensi gangguan tetap menjadi perhatian utama aparat pemasyarakatan.

Kasus TPPU yang menjerat Saleh diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan hasil bisnis narkoba. Aset yang disamarkan meliputi kepemilikan bangunan, lahan, hingga uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya diperkirakan berlangsung beberapa pekan ke depan.

Selama itu pula, Saleh tetap diawasi ketat di Lapas Palangka Raya sebelum dipulangkan ke Nusakambangan untuk melanjutkan masa hukumannya.(OR1)