Hasil Rakor DAD Kalteng yang menghasilkan beberapa rekomendasi
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng telah usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)Pembahasan Materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalteng, pada 01 – 02 November 2023.
Baca juga: DAD Kalteng Gelar Rakor, Minta Anggotanya Lakukan Sinergitas
Dalam kegiatan selama 2 hari itu telah menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang telah disepakati bersama.
“Dalam rakor yang merupakan rapat rutin yang digelar bersama para pengurus DAD Kabupaten Kota se- Kalteng , damang, mantir, Batamad serta ormas se-Kalteng ada beberapa sesi rekomondasi penting yang dihasilkan,” kata Ketua Harian DAD Kalteng, Endrie Elia Embang saat menutup Rakor, Kamis (02/11/2023) malam.
Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain DAD mempersiapkan usulan revisi mengenai Perda No.16 Tahun 2008 dan Perubahan Perda No.1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah kepada Gubernur/Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah .
“DAD Provinsi Kalteng maupun DAD Kabupaten/Kota Se-Kalteng menilai diperlukannya perubahan terhadap Perda tersebut secara khusus terhadap ketentuan standar eselonisasi kedudukan Damang dan Mantir Adat,”ujarnya.
Selain itu DAD membuat peraturan, membentuk, mengaktifkan tugas dan fungsi dari Dewan Kehormatan dalam rangka Penegakan Tata Tertib dan Kode Etik untuk Kelembagaan Adat.
“DAD wajib minimal 1 tahun sekali melakukan Bimbingan Teknis dan Diklat dalam rangka merespon dinamika kehidupan yang dapat menimbulkan potensi konflik untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Pengurus DAD, Damang dan Mantir Adat,”tuturnya.
Kemudian untuk keberadaan ormas-ormas Dayak yang tumbuh mengatasnamanakan Masyarakat adat Dayak tidak bisa dilarang keberadaannnya karena dijamin oleh UU dan PP 58 Tahun 2016 tentang Ormas.
Sebab kata Endrie Elia Embang, ormas-ormas Dayak di Kalimantan Tengah adalah sebagai asset yang harus dikelola, diakomodir keberadaannnya dan disinergiskan aktivitas kegiatan terkait kepentingan perlindungan dan kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak melalui koordinasi/fasilitasi Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten/Kota. Ormas-ormas bersifat otonom tidak berada dibawah DAD Provinsi.
Rekomendasi lain yakni mendesak pemerintah membuat plasma untuk masyarakat Adat.
“Mendorong DAD dan damang untuk memetakan Hutan adat dan hak-hak masyarakat adat. Kemudian penguatan peran damang dalam menyelesaikan perkara dengan dukungan mediator bersertifikat,”tegasnya.(Sur/OR1)