Ilustrasi tunjangan hari Raya (IHR) Ist
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025 bagi pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini beroperasi sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, yaitu dari 24 Maret hingga 5 April 2025 mendatang.
Baca juga: Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengimbau, untuk perusahaan yang belum membayarkan hak THR kepada karyawannya agar segera menunaikan kewajiban tersebut.
"THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami membuka posko pengaduan secara offline di Kantor Disnakertrans Kalteng, serta secara online melalui email Disnakertrans.kalteng@gmail.com," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Sesuai dengan regulasi, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional.
“Misalnya, pekerja dengan masa kerja 11 bulan akan mendapatkan THR sebesar 11/12 dikalikan dengan gaji satu bulan,” jelasnya.
Pada tahun 2024, Disnakertrans Kalteng sendiri kurang lebih telah menerima 15 aduan terkait THR. Namun, semua permasalahan dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
“Terkadang ada kesalahpahaman mengenai pembayaran THR, namun semua bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga hari keempat pembukaan posko pengaduan tahun 2025, telah masuk 14 aduan secara online. Saat ini, Disnakertrans masih melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor dan perusahaan terkait.
“Beberapa laporan lebih bersifat konsultasi terkait pembayaran THR, bukan permasalahan yang serius,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Jika ada keterlambatan atau pelanggaran, sanksi administratif akan dikenakan kepada perusahaan.
Pasal 10 menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sementara itu, Pasal 11 menyatakan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini, di Kalimantan Tengah, permasalahan THR dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa perlu memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan,” pungkasnya.(OR1)