Polisi Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Resahkan Warga Palangka Raya

Tersangka berinisial H yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Jumat (13/3/2026) kemarin. FOTO: IST

Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Aksi pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Baca juga: Usai Rusak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Jalanan, AH Melarikan Diri

Seorang pemuda berinisial H (21) diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku di balik sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Cantik.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polresta Palangka Raya pada 11 Maret 2026.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Saat itu korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta, tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Korban memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir. Namun ketika kembali ke lokasi parkir setelah kegiatan selesai, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam kendaraan telah hilang.

Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal serta power bank. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10.350.000.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.

Salah satunya terjadi pada 17 Februari 2026 di Jalan D.I. Pandjaitan, saat pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai sekitar Rp1.600.000.

Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan membawa kabur sebuah laptop Acer E11.

Masih di hari yang sama, pelaku juga melakukan beberapa aksi lainnya di kawasan tersebut, termasuk memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga.

Selain itu, pelaku juga memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang dari dalam kendaraan tersebut.

Aksi terakhir dilakukan pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan dengan memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta sejumlah barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti lainnya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.

“Hal tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya kejahatan dengan modus serupa,” pungkasnya.

Penulis : Surya

Editor : Surya