Pengelola Tempat Wisata Dilarang Naikan Harga Saat Libur Nataru

Ilustrasi Berkemah di Pantai Batakan Baru (dok. kontenkaltenmg.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng melarang pengelola tempat wisata dan restoran untuk tidak meniakan harag yang tinggi saat libur Natal dan tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Ini Edaran Lengkap Walikota Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Palangka Raya

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran ( SE)  Nomor : S56.3/4725/DPKKO-Pur/X11/2023 tentang persiapan menyambut Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023 dan menyongsong Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2024 (Nataru) yang  itandatangani PJ Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu.

Hera berharap surat edaran ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan umum di Palangka Raya dalam menyambut event perayaan Natal dan Tahun Baru yang tidak lama lagi.

“‘Tujuan dibuatnya surat edaran ini adalah untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung,” kata Pj Walikota, Kamis (21/12/2023).

Dalam SE tersebut memuat serangkaian poin penting yang ditujukan kepada pengelola dan pemilik usaha pariwisata, hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, serta cafe guna menjaga suasana keamanan dan keteraturan di kota setempat selama perayaan Nataru.

Beberapa poin utama selain manaikan harag diatas harga normal, dalam SE itu juga memuat seperti :

  • Memastikan keamanan dan ketertiban di destinasi wisata serta tempat hiburan umum dan sejenisnya.


  • Pengelola usaha pariwisata dan hiburan umum beranggungjawab untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.


  • Kewajiban penyediaan alat keselamatan seperti pelampung, kotak P3K, dan alat pemadam kebakaran bagi pengelola usaha pariwisata.


  •  Kewajiban perbaikan wahana dan fasilitas penunjang wisata guna mencegah kecelakaan di tempat usaha pariwisata.


  • Menerapkan harga yang wajar dan tidak menaikkan harga dari harga normal yang berlaku.


  • Mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (OR1)