Ilustrasi pelaku pencurian (unsplash)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga: 43 Dos Rokok Senilai Puluhan Juta Raib Usai Toko Dibobol Maling Malam Hari
Pelaku berinisial D (29) ditangkap setelah terbukti membobol rumah dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP M. Rian Permana mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman, Kota Palangka Raya.
"Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ia membobol pintu depan dengan cara merusak gembok menggunakan palu," ujar AKP Rian Permana saat dikonfirmasi di Mapolresta, Rabu (9/4/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah milik korban, Teguh Hidayat (38), pelaku langsung mengangkut puluhan barang rumah tangga hingga alat elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Barang bukti hasil curian berhasil diamankan oleh polisi di kediaman pelaku yang berada di kawasan Jalan Manduhara, Palangka Raya.
"Beberapa barang yang kami sita antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, dua mesin bor (listrik dan charge), satu gerinda, speaker, power supply, satu unit HP, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, serta satu pompa air," jelas Rian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku D mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah tujuh tahun penjara," pungkasnya.(OR1)